TUGAS 1 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)

TUGAS 1 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)

  1. HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

HUKUM

Menurut dari sumber yang saya baca. Saya membuat kesimpulan,Bahwa Hukum dapat diartikan sebagai Sebuah peraturan berupa sangsi  yang sengaja dibuat sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh orang tersebut, Dan Sangki tersebut terlaksana juga sesuai dengan perjanjian/kesepakatan yang telah di buat.Maksud Hukum dibuat dan di laksanakan,agar semua tingkah laku manusia menjadi teratur,dapat menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kekacauan.

 

Dan Arti hukum dari beberapa ahli adalah :

  1. Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peraturan bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat untuk ketertiban dan perdamaian.
  2. Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
  3. KusumoMenurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi

 

HUKUM EKONOMI

Sebelum mendefinisikan Apa itu Hukum Ekonomi? saya ingin menulis definisi Ekonomi tersendiri menurut sebuah  sumber  yang telah saya baca. Bahwa ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya  untuk mencapai kemakmuran ( keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa).

 

Jadi,Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Misalnya :

 

–          Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan Indonesia.

–          Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.

 

  1. SUBYEK DAN OBJEK HUKUM EKONOMI

 

SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam peraturan Hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

  1. Manusia Biasa
    Manusia biasa di jadikan sebagai subyek hukum karena telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi ,sesuai dengan hukum dianggap baik bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :

Baik melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

Tidak baik melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :

–          Orang-orang yang belum dewasa .

–          Orang ditaruh dibawah pengampuan yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.

–          Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

 

  1.  Badan Hukum

Badan hukum  merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum.Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

–          Didirikan dengan akta notaris.

–          Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.

–          Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum              dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.

–          Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

 Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan .

  1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

  1. Benda yang bersifat tidak kebendaan

Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

 

  1. HUKUM PERDATA

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burger likrecht pada masa penduduka jepang. Yang kesimpulannya mengartikan bahwa Hukum perdata adalah Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:

 

“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:

“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu  subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

 

 

Sumber :

 

http://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/

http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/

http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/

 

 

 

 

Tinggalkan komentar